INVENTARISASI PENGUASAAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN (STUDI KASUS: KECAMATAN SUKAJAYA, KABUPATEN BOGOR)

Authors

  • Robbi Adi Rizki Universitas Winaya Mukti
  • Achmad Ruchlihadiana Tisnasendjaja Universitas Winaya Mukti
  • Sri Wilujeng Universitas Winaya Mukti

Abstract

Inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan menjadi langkah penting dalam mengelola dan melestarikan sumber daya alam yang ada. Inventarisasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai status kepemilikan tanah, pola penggunaan lahan, serta jenis dan tingkat pemanfaatan yang ada dalam kawasan hutan. Selain itu, partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan juga sangat penting, mereka memiliki pengetahuan tradisional tentang hutan dan sumber daya alamnya yang dapat digunakan untuk mendukung upaya konservasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah di kawasan hutan sangat beragam, termasuk hak-hak tradisional masyarakat adat , permukiman, lahan garapan, sarana prasana dan sarana keagamaan. Pemanfaatan tanah mencakup kegiatan pertanian, dan perkebunan. Inventarisasi ini memberikan informasi penting bagi perencanaan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang berimbang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Hasil inventarisasi lahan menunjukkan bahwa ada 1.295 lahan yang dapat diinventarisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021. Peraturan ini berkaitan dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara. Dari 1.295 lahan yang diinventarisasi, terdapat berbagai jenis penggunaan lahan. Ini mencakup 103 lahan garap, 27 sarana/prasarana, 1.148 permukiman, dan 17 lahan sosial keagamaan. Total luas lahan di dalam kawasan hutan Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor adalah 171,02 Ha.

Downloads

Published

2024-11-21