KAJIAN RECEPTION FACILITY DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK
DOI:
https://doi.org/10.35138/gp.v1i1.145Keywords:
Reception Fasility, Limbah domestik, Limbah B3Abstract
Fasilitas pengelolaan limbah (Reception Facility) adalah fasilitas reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah di pelabuhan yang berasal dari kegiatan operasional kapal dan/atau kegiatan penunjang pelabuhan. Reception Facility di Pelabuhan Tanjung Priok di kelola oleh PT. Pelindo II (Persero). Tujuan dari kegiatan kajian ini adalah terpenuhinya kebutuhan Reception Facility dengan tingkat pertumbuhan arus kunjungan kapal dari tahun ke tahun dan sebagai bahan evaluasi dan pelaksanaan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penanganan limbah di Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga kegiatan pengelolaan dapat optimal dalam mengurangi permasalahan yang timbul.Studi ini dilakukan melalui beberapa pendekatan : pendekatan terhadap sumber pencemar, pendekatan terhadap perilaku masyarakat,pendekatan teknis dan pendekatan kelembagaan.Hasil analisa limbah domestik dari kegiatan penunjang pelabuhan didapatkan limbah padat domestik 1.355,01 m3/hari dan limbah cair domestik 162,840 m3/hari.Sludge oil 597 Ton/bulan dari kegiatan operasional kapal.Dan terdapat juga limbah Bahan berbahaya beracun dari kegiatan penunjang pelabuhan.References
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan PemerintahNomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairandan Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tatacara Persyaratan Penimbunan HasilPengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Marine Polution 1973/1978 :International Convention for the Prevention of Pollution from Ships
International Marine Organization : Good practice for Port Reception Facility
Rompo, Nophadol, Why the Balanced Scorecard Fails in SMEs : A Case Study, IJBM, 2011
Arman, Pouresia.,dkk, Balanced Scorecard : A New Tool for Performance Evaluation, IJCRB, 2013
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan PemerintahNomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairandan Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tatacara Persyaratan Penimbunan HasilPengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Marine Polution 1973/1978 :International Convention for the Prevention of Pollution from Ships
International Marine Organization : Good practice for Port Reception Facility
Rompo, Nophadol, Why the Balanced Scorecard Fails in SMEs : A Case Study, IJBM, 2011
Arman, Pouresia.,dkk, Balanced Scorecard : A New Tool for Performance Evaluation, IJCRB, 2013
Downloads
Published
2017-05-20
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published workÂ



