ANALISIS KETELITIAN PENGUKURAN BIDANG TANAH MENGGUNAKAN REAL-TIME KINEMATIC GLOBAL NAVIGATION SATELLITE SYSTEM
Keywords:
Uji ketelitian, Pengukuran Bidang Tanah, GNSS RTKAbstract
Pendaftaran tanah di Indonesia merupakan salah satu kegiatan Pembangunan Nasional berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan dalam pengumpulan data fisik yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran tanah. Pengukuran bidang tanah dapat dilakukan dengan berbagai metode yang salah satunya adalah metode ekstraterestrial menggunakan Real-Time Kinematic Global Navigation Satellite System (GNSS RTK). Pengunaan metode GNSS RTK pada saat ini merupakan pilihan yang banyak digunakan dalam pengukuran batas-batas bidang tanah karena mempunyai ketelitian tinggi dengan waktu yang relatif lebih cepat. Untuk mengetahui seberapa tinggi ketelitian penggunaan GNSS RTK dalam pengukuran bidang tanah dilakukan uji ketelitian untuk pengukuran titik batas bidang tanah maupun luas bidang tanah. Uji ketelitian ini adalah dengan melakukan pengukuran ulang bidang tanah menggunakan sampel sebanyak 5% yang tersebar secara merata. Hasil akhir dari penelitian ini memperlihatkan perhitungan uji ketelitian menghasilkan nilai ketelitian geometrik horizontal (CE90) sebesar 0,1087 meter. Uji ketelitian luas bidang tanah dengan melakukan perbandingan luas bidang tanah dengan menggunakan pengukuran sampel seluruhnya memenuhi toleransi ketelitian luas bidang tanah.References
DAFTAR PUSTAKA
Yulianto, E. S., & Farid, A. H., 2020, Kajian Akurasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Produk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Tulungagung). Tunas Agraria, 3(2), 140–156.
Ramadhony, A.B., Awaludin, M., Sasminto, B., 2017, Analisis Pengukuran Bidang Tanah Dengan Menggunakan GPS Pemetaan. Jurnal Geodesi UNDIP, Volume 6, Nomor 4.
Mujiburohman, DA 2018, Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Mei, vol. 4, no. 1, hlm. 90-103.
Pradhana, Budhi, A.B., 2012, Perbandingan Hasil Ukuran Antara Receiver GNSS RTK Dengan Receiver GNSS Metode RTK-NTRIP (Studi Di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Skripsi, Program DIV STPN Yogyakarta.
Wardani, A. K., 2016, Analisis Metode Delineasi Bidang Tanah Pada Citra Resolusi Tinggi Dalam Pembuatan Kadaster Lengkap (Studi Kasus: Desa Wotan Kecamatan Paceng Kabupaten Gresik). Tugas Akhir. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.
Yulianto, E. S., & Farid, A. H., 2020, Kajian Akurasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Produk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Tulungagung). Tunas Agraria, 3(2), 140–156.
Ramadhony, A.B., Awaludin, M., Sasminto, B., 2017, Analisis Pengukuran Bidang Tanah Dengan Menggunakan GPS Pemetaan. Jurnal Geodesi UNDIP, Volume 6, Nomor 4.
Mujiburohman, DA 2018, Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Mei, vol. 4, no. 1, hlm. 90-103.
Pradhana, Budhi, A.B., 2012, Perbandingan Hasil Ukuran Antara Receiver GNSS RTK Dengan Receiver GNSS Metode RTK-NTRIP (Studi Di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Skripsi, Program DIV STPN Yogyakarta.
Wardani, A. K., 2016, Analisis Metode Delineasi Bidang Tanah Pada Citra Resolusi Tinggi Dalam Pembuatan Kadaster Lengkap (Studi Kasus: Desa Wotan Kecamatan Paceng Kabupaten Gresik). Tugas Akhir. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.
Downloads
Published
2023-11-20
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published workÂ